PRODUK DAN JASA PERBANKAN

 




Disusun dan Didiskusikan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah :E-Business dan Teknologi Perbankan
Dosen Pengampu :Irwan Saputro
Prodi :5 D3 MPS



DisusunOleh :
Nurlatifah Khoerun Nisa        (102324007)
Fitriyani                                   (102324017)





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2012


PENDAHULUAN
Selama beberapa tahun terakhir ini perbankan telah melakukan usaha-usaha yang mengarah kepada pemenuhan kebutuhan nasabah. Produk-produk baru pun diciptakan sebagai pengembangan ke arah peningkatan untuk mempertemukan kebutuhan retail banking customer.
Orang-orang yang bekerja secara tradisional berangsur-angsur mulai berubah, dan hal itu merupakan sasaran utama untuk pengembangan usaha dan setiap fasilitas digunakan untuk memajukan perbankan. Bank-bank komersial sebagai suatu kesatuan , berusaha menciptakan hubungan baru secara keseluruhan dengan nasabah-nasabah individunya. Perkembangan produk dan jasa ini sangat membawa pengaruh yang besar bagi kesiapan para petugas bank dalam melaksanakan tugasnya.














PEMBAHASAN
A.  Pengertian produk dan jasa perbankan
Produk adalah sesuatu yang memberi manfaat baik dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sesuatu yang ingin dimiliki oleh konsumen. Dalam hal dunia perbankan di mana produk yang dihasilkan berbentuk jasa, maka akan dijelaskan ciri-ciri produk yang berbentuk jasa tersebut. Adapun ciri-ciri karakteristik jasa adalah sebagai berikut:[1]
1.    Tidak berwujud
Tidak berwujud artinya tidak dapat dirasakan atau dinikmati sebelum jasa tersebut dibeli atau dikonsumsi. Oleh karena itu, jasa tidak memiliki wujud tertentu sehingga harus dibeli lebih dulu.
2.    Tidak terpisahkan
Jasa tidak terpisahkan artinya antara si pembeli jasa dengan si penjual jasa saling berkaitan satu sama lainnya, tidak dapat dititipkan melalui orang lain. Misalnya, pemilik kartu kredit dengan hotel.
3.    Beraneka ragam
Jasa memiliki aneka ragam bentuk artinya jasa dapat diperjual belikan dalam berbagai bentuk atau wahana seperti tempat, waktu, atau sifat.
4.    Tidak tahan lama
Jasa diklasifikasikan tidak tahan lama artinya jasa dibeli maka akan segera dikonsumsi.
Agar produk yang dibuat laku dipasaran, maka penciptan produk haruslah memperhatikan tingkat kualitas yang sesuai dengan keinginan nasabahnya. Produk yang berkualitas tinggi artinya memilki nilai yang lebih baik dibandingkan dengan produk pesaing atau sering disebutproduk plus. Bagi dunia perbankan produk plus harus slalu diciptakan setiap waktu, sehingga dapat menarik minat calon nasabah yang baru atau dapat mempertahankan nasabah yang sudah ada sekarang ini.
Ada banyak keuntungan atau manfaat yang dapat dipetik dengan adanya produk plus, misalnya:
1.    Untuk meningkatkan penjualan. Dalam hal ini produk yang memiliki nilai lebih akan menjadi pembicaraan dari mulut ke mulut antar nasabah.
Setiap kelebihan produk tersebut akan dibandingkan dengan produk pesaing, sehingga berpotensi untuk menarik nasabah lain atau akan memaksa nasabah lama untuk menambah konsumsi produk tersebut, misalnya untuk menambah jumlah depositonya. Pada akhirnya akan meningkatkan penjualan.
2.    Menimbulkan rasa bangga bagi nasabahnya. Hal ini disebabkan produk yang dijual memiliki keunggulan dibandingkan produk pesaing, misalnya dalam hal fasilitas tabungan yang diberikan dengan multi fungsi. Artinya, apa yang dapat diberikan bank kita belum dapat dipenuhi pesaing.
3.    Menimbulkan kepercayaan. Dalam hal ini akan memberikan keyakinan kepada nasabh akan kesenangannya dari fasilitas yang diberikan, sehingga nasabah semakin percaya kepada produk yang dibelinya.
4.    Menimbulkan kepuasan. Pada akhirnya nasabah akan mendapatkan kepuasan dari jasa yang dijual sehingga kecil kemungkinan untuk pindah ke produk lain, bahkan kemungkinan akan menambah konsumsinya.
Dalam menciptakan produk plus tidaklah mudah. Produk plus yang diciptakan haruslah memilki keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan produk pesaing. Untuk menciptakan produk plus maka diperlukan kondisi-kondisi yang satu sama lainnya saling mendukung. Kondisi-kondisi untuk menciptakan produk plus tersebut sangat tergantung dari:
a.    Pelayanan yang prima, karena produk bank sangat tergantung dari pelayanan yang diberikan oleh karyawan bank, maka kualitas pelayanan sangat menentukan keunggulan produk tersebut. Disamping karyawan juga harus didukung oleh sistem dan prosedur yang efisien dan efektif melalui penyediaan sarana dan prasaranayang dimilikinya.
b.    Pegawai yang profesional. Para karyawan bank mulai dari yang paling rendah sampai karyawan atas perlu diberikan pendidikan dan latihan dalam melayani nasabah maupun dalam memperlancar proses transaksi dengan nasabah.
c.    Sarana dan prasarana yang dimiliki haruslah dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga nasabah merasa puas setiap pelayanan yang diberikan.
d.   Lokasi dan layout gedung serta ruangan. Lokasi bank yang diinginkan adalah lokasi yang mudah dijangkau serta layout yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabahnya.
e.    Nama baik bank yang ditunjukan dari citra dan prestasi bank ikut mengangkat produk yang dihasilkan, demikian pula sebaliknya.

B.     Jenis-jenis Produk Bank
Kami sudah menggolongkan bahwa produk bank merupakan jasa. Kemudian  jasa yang ditawarkan dalam bentuk beraneka ragam. Dalam praktik sehari-hari berbagai jenis jasa bank yang ditawarkan kepada masyarakat. Kelengkapan jenis produk yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank dan jenis bank itu sendir, misalnya bank umum lebih lengkap dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank devisa lebih lengkap jika dibandingkan dengan bank non devisa. Semakin lengkap  produk yang ditawarkan akan semakin baik, sehingga untuk memperoleh produk bank nasabah cukup mendatangi satu bank saja.
Produk bank tersebut meliputi :
a.       Menghimpun Dana ( Funding) dalam bentuk :
·      Simpanan Giro (Demand Deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
·      Simpanan Tabungan (Saving Deposit).
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
·      Simpanan Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b.      Menyalurkan Dana (Lending) dalam bentuk :
·      Kredit Investasi.
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
·      Kedit Modal Kerja.
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
·      Kredit Perdagangan.
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
·       Kredit Produktif.
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
·      Kredit Konsumtif.
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
·      Kredit Profesi.
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c.       Memberikan Jasa-jasa Bank lainnya (service) seperti:
·         Transfer ( Kiriman Uang )
·         Inkaso ( Collection )
·         Kliring ( Clearing )
·         Safe Deposit Box
·         Bank Card
·         Bank Notes ( Valas )
·         Jual beli surat-surat berharga
·         Dan jasa-jasa lainnya.
Karena produk bank merupakan jasa, maka faktor kepercayaan merupakan senjata utama dalam menarik, memengaruhi, dan mempertahankan nasabahnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan bisnisnya bank perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Kuantitas Bankir ( karyawan ) dalam melayani nasabah.
2.      Kualitas yang disajikan oleh para bankir terhadap nasabah yang ditunjukkan dari kemampuannya.
3.      Teknologi atau peralatan yang digunakan dalam melayani nasabah.
4.      Kemasan atau bentuk jasa yang diberikan.
5.      Merek bagi setiap jasa yang ditawarkan.
6.      Ada jaminan terhadap jasa yang diberikan.

C.     Produk dan jasa di bank syariah
Jenis produk
1)      Titipan (wadiah)
Dari sgei bahasa di artikan sebagai meninggalkan, meletakan sesuatu kepada orang lain untuk dijaga dan di pelihara. Secara teknis berarti titipan murni , dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
2)      Bagi hasil (syirkah)
Suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
3)      Jual beli (al Tijarah)
Suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan(margin).
4)      Sewa (al ijarah)
Produk ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu ijarah sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya; ijarah muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli.
5)      Jasa-jasa (Ja’alah)
Adalah Akad antara dua pihak, pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas jasa atau pelayanan yang diberikan kepada pihak pertama.
6)      Tukar menukar valuta (sharf)
Adalah transaksi pertukaran emas dan perak atau pertukaran valuta asing yang dilakukan sesuai syariahyaitu penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama.
Produk dan jasa lainnya
Produk dan jasa dikembangkan dengan akad
1)      Al hiwalah (alih utang piutang)
Transaksi pengalihan utang piutang dalam praktek perbankan fasilitas hiwalah di gunakan untuk membantu suplier mendapatkan modal tunai agar dapat  melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
2)      Rahn (gadai)
Digunakan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan mempunyai  kriteria, diantaranya milik nasabah sendiri, jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai rill pasar dan dikuasai, namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
3)      Al qardh (pinjaman kebaikan)
Digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini di gunakan utnuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang diberikan kepada nasabah diperoleh dari dana zakat, infak dan sodakoh.
4)      Wakalah
Nasabh memberi kuasa kepada bank syariah utnutk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti jasa transfer.
5)      Kafalah (penjamin)
Digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank syariah dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank syariah dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa yang diberikan.



[1] Kasmir, Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 136.