Prosedur Audit Bidang perkreditan

         Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak laiin yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak laiin yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[1]
2.      Penilaian Kelayakan Kredit Investasi
A.    Penilaian Credit Worthiness (untuk nasabah secara individual)
1.      Adakah evaluasi apakah betul bahwa pembiayaan kredit dikeluarkan untuk membiayai proyek-proyek investasi rehabilitasi, dan seterusnya.
2.      Apakah permohonannya tersebut telah disusun fasibility study konsultant yang bonafide?
3.      Apakah kesimpulan konsultant tersebut menyatakan bahwa proyek yang akan diajukan kredit tersebut feasible dan banktable?
4.      Teliti apakah untuk proyek tersebut juga ditetapkan ketentuan self financing apakah self financing tersebut memadai?
5.      Apakah self financing yang dikeluarkan oleh pihak nasbah memang benar-benar riil, tidak berasal dari hutang lain?
6.      Apakah selama pembangunan proyek tersebut tidak terjadi over run cost, dan apabila terjadi teliti lebih detail darimana sumber over run cost tersebut?
7.      Teliti apakah proyek tersebut hanya dibiayai oleh bank yang bersangkutan ataukah ada sumber-sumber pembiayaan lain yang secara informil dari pihak ketiga?
8.      Teliti dari laporan perkembangan proyek (progress report) apakah terjadi kemunduran/perpanjangan waktu penyelesaian proyek.
9.      Apabila terjadi kemunduran dalam penyelesaian proyek apakah mempunyai pengaruh yang berati terhadap grace-periode dan rencana ansuran kredit yang bersangkutan.
10.  Adakan inspeksi on the spot apakah betul-betul feasibility study tersebut (khususnya mengenai proyek yang akan dibiayai) telah sesuai dengan realisasi secara physik.
11.  Adakan evaluasi di manakah letak dari critical point proyek tersebut?
12.  Apakah antara bidang yang kritis (critical point) dengan bidang-bidang kegiatan yang lain telah terdapat keseimbangan yang proporsionil (aspek pemasaran, aspek finansiil, aspek management, aspek bahan baku, aspek tehnis, dan lain-lain).
13.  Adakah evaluasiuntuk masing-masing aspek/bidang kegiatan apakah terdapat hal-hal yang realitanya tidak sesuai dengan apa yang direncanakan (diasumsikan) pada feasibility study?
14.  Apabila terdapat penyimpangan pada butir13, tindakan-tindakan pengamatan apa/corective action apa yang telah dilakukan oleh debitur maupun oleh bank yang bersangkutan?
15.  Susunlah analisa laporan keuangan dan teliti apakah posisinya cukup sehat dan susunlah pula analisa komperatif untuk mengetahui perkembangannya.
16.  Apakah volume kegiatan usaha yang dicapai oleh nasabah diatas tingkat Design capasitynya, atau minimal telah mencapai di atas tingkat Break Even Pointnya?
17.  Apabila memungkinkan bandingkan pula market share dari product yang dihasilkan oleh nasabah dengan product industri sejenis.
18.  Untuk proyek-proyek yang mungkin mendapatkan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia, apakah likuiditas tersebut telah diperoleh?
19.  Apakah bunga yang dipungut dari nasabah lebih besar dari cost of fund/cost of money dari bankyang bersangkutan.
20.  Apabila interest margin tersebut bila dihitung present valuenya sebesar rate of inflation yang diperkirakan dan apakah akan menunjukan hasil yang positif?
21.  Apabila perusahaan nasabah merupakan suatu group (holding company) teliti pula finansial position/ratio-ratio keuangannya apakah juga cukup sehat.
22.  Buatlah evaluasi dari Sources And User of Fund nasabah saudara. Apakah terdapat penggunaan kredit untuk perusahaan-perusahaan lain dari groupnya yang tidak dicover dengan perjanjian kredit.
B.     Penilaian Legal Effectiveness of Documentation
1.      Teliti akte pendirian dan akte perubahan nasabah apakah memungkinkan untuk memperoleh kredit atau apakah status yuridis perusahaan nasabah memenuhi syarat untuk memperoleh kredit investasi?
2.      Teliti apakah izin usaha dari instansi yang berwenang telah lengkap dan masih valid?
3.      Teliti apakah calon (nasabah) telah memenuhi syarat sebagai subyek hukum?
4.      Teliti wewenang dan tanggung jawab pengurus perusahaan nasabah. Apakah yang bersangkutan telah bertindak sesuai dengan kapasitasnya yang sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya seperti yang tercantum dalam akte pendiriannya?
5.      Apakah nasabah (perseroan maupun para pengurusnya) tidak termasuk dalam daftar Black List yang dikeluarkan Bani Indonesia?
6.      Adakah penelitian dari data pribadi para pengurus apakah telah memenuhi syarat untuk memperoleh kredit Investasi (Bukti kewarganegaraan, surat ganti nama, curriculum vitae) dan seterusnya.
7.      Pelajari apakah nasabah memperoleh juga rekomendasi/Letter of awareness/Letter of Comfort dan lain-lain dari perusahaan lain yang bonafide?
8.      Apakah nasabah telah memiliki nomor pokok wajib pajak yang masih berlaku dan  yang bersangkutan telai menyelesaikan semua kewajiban fiskalnya?
9.      Adakah review/rechecking apakah nasabah telah menandatangani perjanjian kredit secara lengkap antara lain meliputi:
Ø  Perjanjian pokok atas kredit itu sendiri.
Ø  Perjanjian cessie piutang.
Ø  Perjanjian Borgtoch/jaminan pribadi.
Ø  Perjanjian mengenai gadai barang bergerak dan effek serta surat berharga lainnya.
Ø  Perjanjian pemasangan hipotik atau hak tanggungan atas benda-benda tetap.
Ø  Surat aksep.
Ø  Surat persetujuan dari komisaris/Dewan Komisaris atau rapat pemagang saham kepada Direksi perusahaan nasabah untuk melakukan penanda tanganan perjanjian di atas apabila status yuridinya berupa perseroan terbatas/comanditer.
Ø  Apakah sertifikat barang jaminan/akte pendirian/ pejanjian kredit dan lampiran-lampirannya dan lain-lain, secara materiil dan formil telah memenuhi persyaratan yuridis?
C.     Adequacy of Security for Loan
1.      Teliti daftar barang jaminan (kebendaan)yang diserahkan oleh nasabah dan pisah-pisahkan dalam kelompok.
2.      Bandingkan estimasi resale value tersebut dengan posisi hutang nasabah apakah memadai.
3.      Apakah nasabah juga menyerahkan jaminan lainnya:Letter of guaranty dari perusahaan lain yang bonafide, bank guaranty dan lain-lain.
4.      Adakah jaminan lain yang sifatnya dukungan moril seperti Letter of awareness, Letter of comfort dal lain-lain. Apakah isi surat-surat ini ada nilai materiilnya?
5.      Apabila barang jaminan nasabah cukup kompleks apakah bank yang bersangkutan telah memintakan apprasial report dari aset nasabahnya?
6.      Teliti pula apakah barang-barang jaminan kebendaan yang diserahkan tersebut nilik nasabah yang bersangkutan, dan apabila bukan apakah telah dilengkapi dengan surat kuasa yang memadai menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku?
7.      Adakan recheking apakah bukti-bukti asli dari dokumen pemilikan/sertifikat barang-barang yang dijaminkan tersebut telah dikuasai bank secara lengkap?
8.      Adakan recheking apakah penyimpanannya telah dilakukan dengan tertib dan aman?
9.      Apakah semua barang-barang jaminan tersebut telah dilakukan pengikatan yang sesuai dengan benuk dan sifat dari barang-barang jaminan itu sendiri?
10.  Adakan recheking apakah jenis/spesifikasi detail dari barang-barang yang diikat tersebut telai sesuai antara akte pengikatan yang bersangkutan dengan realisasai dokumen-dokumen pemilikan dari barang jaminan yang bersangkutan?
11.  Apakah barang-barang yang diikat sebelumnya telah diadakan inspeksi on the spot/evaluasi/dinilai oleh apprasial company?
12.  Bagaimanakah penguasaan barang-barang jaminan tersebut apakah ada pada pihak bank, pada pihak nasabah, atau pada pihak ketiga lainnya?
13.  Adakah recheking apakah atas jaminan-jaminan kebendaan tersebut telah ditutp asuransinya dengan jumlah yang pantas?
14.  Apakah polis asuransi tersebut memuat bankers clause?
15.  Adakan observasi apakah perusahaaan asuransi tersebut cukup bonafide?
16.  Adakan recheking apakah polis-polis asuransi tersebut telah dikuasai oleh bank dengan lengkap?
17.  Apakah premi asuransi atas polis-polis tersebut telah dibayar dengan lunas?
D.    General Admnistration and Operation of Loan
1.      Adakah review apakah prosedur / tatacara pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan?
2.      Apakah proses pengajuan kredit dilakukan oleh pihak nasabah yang bersangkutan atau melalui pihak ke tiga lainnya?
3.      Apakah dalam pemutusan kredit telah didasarkan pada prinsip-prinsip perkreditan yang sehat?
4.      Apakah plafond kredit yang diberikan tidak melebihi plafond/wewenang pemutusan kredit dari eksekutif bank yang bersangkutan?
5.      Apakah penarikan kredit dari rekening debitur yang dibuka untuk keperluan tersebut dilakukan setelah syarat-syarat pemberian kredit dipenuhi oleh nasabah?
6.      Apakah penarikan kredit tersebut dilakukan sesuai dengan schedule penarikan kredit yang telah ditetapkan dalam pemutusan kredit?
7.      Apakah perhitungan dan pembebanan (pembayaran) provisi kredit/commitment credit/ bea materai kredit maupun biaya-biaya administrasi lainnya kalau ada telah dilakukan dengan benar?
8.      Apakah perhitungan dan pembebanan (pembayaran) bunga kredit telah dilaksanakan  dengan benar?
9.      Apakah pelaksanaaan perhitungan dan pembayaran angsuran kredit telah dilaksanakan dengan benar?
10.  Apakah atas terjadi overdue pembayaran angsuran maupun biaya telah dikenakan compound intrest?
11.  Apakah kartu-kartu debitur/spread sheet telah diisi secara lengkap dan up to date?
12.  Apakah nasabah telah menyampaikan laporan kegiatan usahanya seperti tersebut dibawah secara lengkap dan teratur?
Ø  Neraca periode terakhir.
Ø  Laporan perhitungan Laba/Rugi periode terakhir.
Ø  Laporan perkembangan pembangunan proyek (apabila memang belum selesai).
Ø  Laporan volume usaha.
Ø  Laporan posisi stock bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi secara lengkap (karena telah diikat secara fiducier eigendom overdracht).
Ø  Laporan Piutang karena telah diikat dengan cessie piutang.
13.  Apakah bank yang bersangkutan memelihara bank to bank information dan clipping para debiturnya secara teratur?
14.  Apakah angka-angka dalam rekening koran debitur selalu diperiksa kebenarannya dengan controlling accountnya yang diciptakan oleh bank yang bersangkutan?
15.  Setiap ada perubahan data/tambahan data yang menyangkut nasabah apakah telah diarsipkan dengan baik oleh librarian?
16.  Apakah bank yang bersangkutan telah membuat evaluasi tingkat kollektibility dari nasabahnya dengan benar?
17.  Apakah inspeksi on the spot telah dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk itu?
18.  Apakah kolektibilitas kredit telah disusun sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia?
19.  Apakah pembentukan cadangan aktiva produktif telah mencukupi?
20.  Apakah laporan-laporan perkreditan yang wajib disusun oleh Bank telah disampaikan ke Bank Indonesia?
21.  Untuk nasabah besar apakah telah disusun Customers Profitability Analisisnya?
22.  Apakah telah disusun Credit Risk Ratio yang bermanfaat untuk perencanaan maupun untuk pricing?
23.  Apakah tingkat korelasi Cross Selling antara pemberian kredit dengan pemasaran jasa-jasa Bank yang lain bersifat positif >70%?
3.      Prosedur kredit exploatasi umum
Bentuk kredit ekploatasi lebih banyak variasinya, oleh karena itu prosedur audit yang akan diuraikan disini hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.Disamping itu secara umum, juga hampir sama dengan cara-car Audit Kredit Investasi khususnya dalam penilaian aspek yuridis, barang jaminan, admnisrtasi perkreditan. Sedangkan untuk penilaian credit worthiness terdapat perbedaan yang materill antara lain sebagai berikut:
Ø Penilaian Credit Worthness kredit exploatasi
1.      Teliti apakah jenis pembiayaan dengan kredit exploatasi ini tidak digunakan untuk proyek-proyek investasi/penanam modal?
2.      Apakah nasabah debitur yang bersangkutan juga telah memperoleh kredit investasi ataupun kredit-kredit lainnya?
3.      Adakan recheking apakah besarnya kredit yang diberikan tidak terjadi overfinance?
4.      Teliti apakah jangka waktu kredit exploatasi ini telah layak/memungkinkan nasabah dapat mengembalikan kreditnya dari laba yang disisihkan atau dari pendapatan/revenue yang diterimanya?
5.      Susunlah analisa laporan keuangan dan teliti apakah posisinya cukup sehat?
Financial ratio yang penting perlu dievaluasi yaitu:
a)      Current test ratio.
b)      Accid test ratio.
c)      Turn period of raw material, inventories.
d)     Average collection period of receivable.
e)      Break event point.
f)       Debt to asset ratio.
g)      Debt to fixed asset ratio.
h)      Debt to equity ratio.
6.      Perhatikan berbagai ketentuan yang menyangkut perhitungan maksimum kredit apakah telah benar?
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a)      Besarnya kebutuhan pemenuhan biaya-biaya usaha yang akan dikeluarkan dalam suatu periode.
b)      Besarnya (lamanya) turn over periode dari modal kerja.
c)      Net working capital yang telah bersedia.
(khususnya untuk kredit ekspor)
d)     Credit eksport preshipment financing untuk barang eksport:
Maximum kredit= 85% x rencana volume ekspor rata-rata per bulan x harga pengadaan x turn over.
Harga pengadaan= Biaya produksi (variable + fixed cost) diluar biaya pajak dan perkiraan laba.
Turn Over: 1 s/d 3 bulan.
e)      Credit eksport preshipment financing untuk barang eksport yang akan diprodusir:
Maximum Kredit = 85% x rencana produksi x harga bahan baku ditambah biaya produksi x turn over.
f)       Credit Export Port Shipment financing:
Maxsimum Kredit= 100% x nilai wesel yang penarikannya didasarkan atas irrevocabel L/C.
Maximum Kredit= 100% x nilai yang ditanggung PT. Askrindo (untuk eksport yang dilakasanakan tanpa irrocabel L/C).
g)      Dalam kredit eksport ini juga perlu diperhatikan bantan kredit likuiditas yang diterima dari Bank Indonesia sebesar = 60% x 85% x PEB.
Atau maxsimum = 60% x jumlah plafond kredit eksport yang bersangkutan.
7.      Susunlah cash flow atau estimation cash flow dari perusahaan nasabah yang bersangkutan. Apakah terlihat kemammpuan melunasi kreditnya dari sumber-sumber dana yang akan diterimanya?
8.      Dari perhitungan pada butir 6 dan butir 7 atas apakah jumlah kredit yang diterimanya memang memadai, atau dengan kata lain apakah volume usahanya masih sebanding dengan kredit yang diperoleh?
9.      Perhatikan mutasi rekening nasabah yang bersangkutan apakah mutasi rekening tersebut sebanding dengan turn over modal kerjanya?
10.  Adakan penelitian apakah kewajiban-kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah sehubungan dengan kredit yang diperolehnya seperti bunga, premi-premi asuransi dan lain-lain, selalu dapat diselesaikan tepat waktunya?
11.  Adakan penelitian dan konfirmasi melalui bank to bank infornation, apakah nasabah merupakan suatu group usaha (holding company), kalau ya, bagaimana kualitas financial position dari group tersebut apakah cukup sehat?
12.  Apakah tarif bunga kredit yang ditetapkan untuk nasabah telah sesuai dengan resiko usahanya?
13.  Adakan trasir untuk memperkuat bukti-bukti kebutuhan modal kerja terutama untuk proyek-proyek yang sifatnya