Prosedur Audit Bidang perkreditan
Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak laiin yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak laiin yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.[1]
2. Penilaian Kelayakan Kredit Investasi
A.
Penilaian Credit Worthiness (untuk nasabah secara
individual)
1.
Adakah evaluasi apakah betul bahwa pembiayaan kredit
dikeluarkan untuk membiayai proyek-proyek investasi rehabilitasi, dan
seterusnya.
2.
Apakah permohonannya tersebut telah disusun
fasibility study konsultant yang bonafide?
3.
Apakah kesimpulan konsultant tersebut menyatakan
bahwa proyek yang akan diajukan kredit tersebut feasible dan banktable?
4.
Teliti apakah untuk proyek tersebut juga ditetapkan
ketentuan self financing apakah self financing tersebut memadai?
5.
Apakah self financing yang dikeluarkan oleh pihak nasbah
memang benar-benar riil, tidak berasal dari hutang lain?
6.
Apakah selama pembangunan proyek tersebut tidak
terjadi over run cost, dan apabila terjadi teliti lebih detail darimana sumber
over run cost tersebut?
7.
Teliti apakah proyek tersebut hanya dibiayai oleh
bank yang bersangkutan ataukah ada sumber-sumber pembiayaan lain yang secara
informil dari pihak ketiga?
8.
Teliti dari laporan perkembangan proyek (progress
report) apakah terjadi kemunduran/perpanjangan waktu penyelesaian proyek.
9.
Apabila terjadi kemunduran dalam penyelesaian proyek
apakah mempunyai pengaruh yang berati terhadap grace-periode dan rencana
ansuran kredit yang bersangkutan.
10.
Adakan inspeksi on the spot apakah betul-betul
feasibility study tersebut (khususnya mengenai proyek yang akan dibiayai) telah
sesuai dengan realisasi secara physik.
11.
Adakan evaluasi di manakah letak dari critical point
proyek tersebut?
12.
Apakah antara bidang yang kritis (critical point)
dengan bidang-bidang kegiatan yang lain telah terdapat keseimbangan yang
proporsionil (aspek pemasaran, aspek finansiil, aspek management, aspek bahan
baku, aspek tehnis, dan lain-lain).
13.
Adakah evaluasiuntuk masing-masing aspek/bidang
kegiatan apakah terdapat hal-hal yang realitanya tidak sesuai dengan apa yang
direncanakan (diasumsikan) pada feasibility study?
14.
Apabila terdapat penyimpangan pada butir13,
tindakan-tindakan pengamatan apa/corective action apa yang telah dilakukan oleh
debitur maupun oleh bank yang bersangkutan?
15.
Susunlah analisa laporan keuangan dan teliti apakah
posisinya cukup sehat dan susunlah pula analisa komperatif untuk mengetahui
perkembangannya.
16.
Apakah volume kegiatan usaha yang dicapai oleh
nasabah diatas tingkat Design capasitynya, atau minimal telah mencapai di atas
tingkat Break Even Pointnya?
17.
Apabila memungkinkan bandingkan pula market share
dari product yang dihasilkan oleh nasabah dengan product industri sejenis.
18.
Untuk proyek-proyek yang mungkin mendapatkan bantuan
likuiditas dari Bank Indonesia, apakah likuiditas tersebut telah diperoleh?
19.
Apakah bunga yang dipungut dari nasabah lebih besar
dari cost of fund/cost of money dari bankyang bersangkutan.
20.
Apabila interest margin tersebut bila dihitung
present valuenya sebesar rate of inflation yang diperkirakan dan apakah akan
menunjukan hasil yang positif?
21.
Apabila perusahaan nasabah merupakan suatu group
(holding company) teliti pula finansial position/ratio-ratio keuangannya apakah
juga cukup sehat.
22.
Buatlah evaluasi dari Sources And User of Fund
nasabah saudara. Apakah terdapat penggunaan kredit untuk perusahaan-perusahaan
lain dari groupnya yang tidak dicover dengan perjanjian kredit.
B.
Penilaian Legal Effectiveness of Documentation
1.
Teliti akte pendirian dan akte perubahan nasabah
apakah memungkinkan untuk memperoleh kredit atau apakah status yuridis
perusahaan nasabah memenuhi syarat untuk memperoleh kredit investasi?
2.
Teliti apakah izin usaha dari instansi yang
berwenang telah lengkap dan masih valid?
3.
Teliti apakah calon (nasabah) telah memenuhi syarat
sebagai subyek hukum?
4.
Teliti wewenang dan tanggung jawab pengurus
perusahaan nasabah. Apakah yang bersangkutan telah bertindak sesuai dengan
kapasitasnya yang sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya seperti yang
tercantum dalam akte pendiriannya?
5.
Apakah nasabah (perseroan maupun para pengurusnya)
tidak termasuk dalam daftar Black List yang dikeluarkan Bani Indonesia?
6.
Adakah penelitian dari data pribadi para pengurus
apakah telah memenuhi syarat untuk memperoleh kredit Investasi (Bukti
kewarganegaraan, surat ganti nama, curriculum vitae) dan seterusnya.
7.
Pelajari apakah nasabah memperoleh juga
rekomendasi/Letter of awareness/Letter of Comfort dan lain-lain dari perusahaan
lain yang bonafide?
8.
Apakah nasabah telah memiliki nomor pokok wajib
pajak yang masih berlaku dan yang bersangkutan
telai menyelesaikan semua kewajiban fiskalnya?
9.
Adakah review/rechecking apakah nasabah telah
menandatangani perjanjian kredit secara lengkap antara lain meliputi:
Ø Perjanjian pokok atas kredit
itu sendiri.
Ø Perjanjian cessie piutang.
Ø Perjanjian Borgtoch/jaminan
pribadi.
Ø Perjanjian mengenai gadai
barang bergerak dan effek serta surat berharga lainnya.
Ø Perjanjian pemasangan hipotik
atau hak tanggungan atas benda-benda tetap.
Ø Surat aksep.
Ø Surat persetujuan dari
komisaris/Dewan Komisaris atau rapat pemagang saham kepada Direksi perusahaan
nasabah untuk melakukan penanda tanganan perjanjian di atas apabila status
yuridinya berupa perseroan terbatas/comanditer.
Ø Apakah sertifikat barang
jaminan/akte pendirian/ pejanjian kredit dan lampiran-lampirannya dan
lain-lain, secara materiil dan formil telah memenuhi persyaratan yuridis?
C.
Adequacy of Security for Loan
1.
Teliti daftar barang jaminan (kebendaan)yang
diserahkan oleh nasabah dan pisah-pisahkan dalam kelompok.
2.
Bandingkan estimasi resale value tersebut dengan
posisi hutang nasabah apakah memadai.
3.
Apakah nasabah juga menyerahkan jaminan lainnya:Letter
of guaranty dari perusahaan lain yang bonafide, bank guaranty dan lain-lain.
4.
Adakah jaminan lain yang sifatnya dukungan moril
seperti Letter of awareness, Letter of comfort dal lain-lain. Apakah isi
surat-surat ini ada nilai materiilnya?
5.
Apabila barang jaminan nasabah cukup kompleks apakah
bank yang bersangkutan telah memintakan apprasial report dari aset nasabahnya?
6.
Teliti pula apakah barang-barang jaminan kebendaan
yang diserahkan tersebut nilik nasabah yang bersangkutan, dan apabila bukan
apakah telah dilengkapi dengan surat kuasa yang memadai menurut
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku?
7.
Adakan recheking apakah bukti-bukti asli dari
dokumen pemilikan/sertifikat barang-barang yang dijaminkan tersebut telah
dikuasai bank secara lengkap?
8.
Adakan recheking apakah penyimpanannya telah
dilakukan dengan tertib dan aman?
9.
Apakah semua barang-barang jaminan tersebut telah
dilakukan pengikatan yang sesuai dengan benuk dan sifat dari barang-barang
jaminan itu sendiri?
10.
Adakan recheking apakah jenis/spesifikasi detail
dari barang-barang yang diikat tersebut telai sesuai antara akte pengikatan
yang bersangkutan dengan realisasai dokumen-dokumen pemilikan dari barang jaminan
yang bersangkutan?
11.
Apakah barang-barang yang diikat sebelumnya telah
diadakan inspeksi on the spot/evaluasi/dinilai oleh apprasial company?
12.
Bagaimanakah penguasaan barang-barang jaminan
tersebut apakah ada pada pihak bank, pada pihak nasabah, atau pada pihak ketiga
lainnya?
13.
Adakah recheking apakah atas jaminan-jaminan
kebendaan tersebut telah ditutp asuransinya dengan jumlah yang pantas?
14.
Apakah polis asuransi tersebut memuat bankers
clause?
15.
Adakan observasi apakah perusahaaan asuransi
tersebut cukup bonafide?
16.
Adakan recheking apakah polis-polis asuransi
tersebut telah dikuasai oleh bank dengan lengkap?
17.
Apakah premi asuransi atas polis-polis tersebut
telah dibayar dengan lunas?
D.
General Admnistration and Operation of Loan
1.
Adakah review apakah prosedur / tatacara pemberian
kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan?
2.
Apakah proses pengajuan kredit dilakukan oleh pihak
nasabah yang bersangkutan atau melalui pihak ke tiga lainnya?
3.
Apakah dalam pemutusan kredit telah didasarkan pada
prinsip-prinsip perkreditan yang sehat?
4.
Apakah plafond kredit yang diberikan tidak melebihi
plafond/wewenang pemutusan kredit dari eksekutif bank yang bersangkutan?
5.
Apakah penarikan kredit dari rekening debitur yang
dibuka untuk keperluan tersebut dilakukan setelah syarat-syarat pemberian
kredit dipenuhi oleh nasabah?
6.
Apakah penarikan kredit tersebut dilakukan sesuai
dengan schedule penarikan kredit yang telah ditetapkan dalam pemutusan kredit?
7.
Apakah perhitungan dan pembebanan (pembayaran)
provisi kredit/commitment credit/ bea materai kredit maupun biaya-biaya
administrasi lainnya kalau ada telah dilakukan dengan benar?
8.
Apakah perhitungan dan pembebanan (pembayaran) bunga
kredit telah dilaksanakan dengan benar?
9.
Apakah pelaksanaaan perhitungan dan pembayaran
angsuran kredit telah dilaksanakan dengan benar?
10. Apakah atas terjadi overdue
pembayaran angsuran maupun biaya telah dikenakan compound intrest?
11. Apakah kartu-kartu
debitur/spread sheet telah diisi secara lengkap dan up to date?
12. Apakah nasabah telah
menyampaikan laporan kegiatan usahanya seperti tersebut dibawah secara lengkap
dan teratur?
Ø Neraca periode terakhir.
Ø Laporan perhitungan Laba/Rugi
periode terakhir.
Ø Laporan perkembangan
pembangunan proyek (apabila memang belum selesai).
Ø Laporan volume usaha.
Ø Laporan posisi stock bahan
baku, barang setengah jadi dan barang jadi secara lengkap (karena telah diikat
secara fiducier eigendom overdracht).
Ø Laporan Piutang karena telah
diikat dengan cessie piutang.
13.
Apakah bank yang bersangkutan memelihara bank to
bank information dan clipping para debiturnya secara teratur?
14. Apakah angka-angka dalam
rekening koran debitur selalu diperiksa kebenarannya dengan controlling
accountnya yang diciptakan oleh bank yang bersangkutan?
15. Setiap ada perubahan
data/tambahan data yang menyangkut nasabah apakah telah diarsipkan dengan baik
oleh librarian?
16. Apakah bank yang bersangkutan
telah membuat evaluasi tingkat kollektibility dari nasabahnya dengan benar?
17. Apakah inspeksi on the spot
telah dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk itu?
18. Apakah kolektibilitas kredit
telah disusun sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia?
19. Apakah pembentukan cadangan
aktiva produktif telah mencukupi?
20. Apakah laporan-laporan
perkreditan yang wajib disusun oleh Bank telah disampaikan ke Bank Indonesia?
21. Untuk nasabah besar apakah
telah disusun Customers Profitability Analisisnya?
22. Apakah telah disusun Credit
Risk Ratio yang bermanfaat untuk perencanaan maupun untuk pricing?
23. Apakah tingkat korelasi Cross
Selling antara pemberian kredit dengan pemasaran jasa-jasa Bank yang lain
bersifat positif >70%?
3. Prosedur kredit exploatasi umum
Bentuk kredit ekploatasi lebih
banyak variasinya, oleh karena itu prosedur audit yang akan diuraikan disini
hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.Disamping itu secara umum, juga
hampir sama dengan cara-car Audit Kredit Investasi khususnya dalam penilaian
aspek yuridis, barang jaminan, admnisrtasi perkreditan. Sedangkan untuk
penilaian credit worthiness terdapat perbedaan yang materill antara lain
sebagai berikut:
Ø Penilaian Credit Worthness
kredit exploatasi
1.
Teliti apakah jenis pembiayaan dengan kredit
exploatasi ini tidak digunakan untuk proyek-proyek investasi/penanam modal?
2.
Apakah nasabah debitur yang bersangkutan juga telah
memperoleh kredit investasi ataupun kredit-kredit lainnya?
3.
Adakan recheking apakah besarnya kredit yang
diberikan tidak terjadi overfinance?
4.
Teliti apakah jangka waktu kredit exploatasi ini
telah layak/memungkinkan nasabah dapat mengembalikan kreditnya dari laba yang
disisihkan atau dari pendapatan/revenue yang diterimanya?
5.
Susunlah analisa laporan keuangan dan teliti apakah
posisinya cukup sehat?
Financial ratio yang penting
perlu dievaluasi yaitu:
a)
Current test ratio.
b)
Accid test ratio.
c)
Turn period of raw material, inventories.
d)
Average collection period of receivable.
e)
Break event point.
f)
Debt to asset ratio.
g)
Debt to fixed asset ratio.
h)
Debt to equity ratio.
6.
Perhatikan berbagai ketentuan yang menyangkut
perhitungan maksimum kredit apakah telah benar?
Hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain:
a)
Besarnya kebutuhan pemenuhan biaya-biaya usaha yang
akan dikeluarkan dalam suatu periode.
b)
Besarnya (lamanya) turn over periode dari modal
kerja.
c)
Net working capital yang telah bersedia.
(khususnya untuk kredit ekspor)
d)
Credit eksport preshipment financing untuk barang
eksport:
Maximum kredit= 85% x rencana
volume ekspor rata-rata per bulan x harga pengadaan x turn over.
Harga pengadaan= Biaya produksi
(variable + fixed cost) diluar biaya pajak dan perkiraan laba.
Turn Over: 1 s/d 3 bulan.
e)
Credit eksport preshipment financing untuk barang
eksport yang akan diprodusir:
Maximum Kredit = 85% x rencana
produksi x harga bahan baku ditambah biaya produksi x turn over.
f)
Credit Export Port Shipment financing:
Maxsimum Kredit= 100% x nilai
wesel yang penarikannya didasarkan atas irrevocabel L/C.
Maximum Kredit= 100% x nilai
yang ditanggung PT. Askrindo (untuk eksport yang dilakasanakan tanpa irrocabel
L/C).
g)
Dalam kredit eksport ini juga perlu diperhatikan
bantan kredit likuiditas yang diterima dari Bank Indonesia sebesar = 60% x 85%
x PEB.
Atau maxsimum = 60% x jumlah
plafond kredit eksport yang bersangkutan.
7.
Susunlah cash flow atau estimation cash flow dari
perusahaan nasabah yang bersangkutan. Apakah terlihat kemammpuan melunasi
kreditnya dari sumber-sumber dana yang akan diterimanya?
8.
Dari perhitungan pada butir 6 dan butir 7 atas
apakah jumlah kredit yang diterimanya memang memadai, atau dengan kata lain
apakah volume usahanya masih sebanding dengan kredit yang diperoleh?
9.
Perhatikan mutasi rekening nasabah yang bersangkutan
apakah mutasi rekening tersebut sebanding dengan turn over modal kerjanya?
10.
Adakan penelitian apakah kewajiban-kewajiban yang
harus dibayar oleh nasabah sehubungan dengan kredit yang diperolehnya seperti
bunga, premi-premi asuransi dan lain-lain, selalu dapat diselesaikan tepat
waktunya?
11.
Adakan penelitian dan konfirmasi melalui bank to
bank infornation, apakah nasabah merupakan suatu group usaha (holding company),
kalau ya, bagaimana kualitas financial position dari group tersebut apakah
cukup sehat?
12.
Apakah tarif bunga kredit yang ditetapkan untuk
nasabah telah sesuai dengan resiko usahanya?
13.
Adakan trasir untuk memperkuat bukti-bukti kebutuhan
modal kerja terutama untuk proyek-proyek yang sifatnya
0 Comments